Mudahnya Pembuatan Kartu Kuning

Mudahnya pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 | Pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja atau kartu AK-1 yang akan wowcang bahas kali ini. Kemarin wowcang sempat bercerita bagaimana mudahnya pembuatan SKCK yang tidak memakan waktu lebih dari 5 menit. Nah untuk pembuatan kartu kuning ternyata jauh lebih cepat dan mudah lagi gaes. Sudah gitu gratis lagi. Itu yang terpenting. Gratisss. hehe

Model Kartu Kuning Zaman Sekarang
Kartu AK-1 atau kartu kuning dibuat umumnya bagi seseorang yang hendak bekerja di suatu perusahaan. Untuk fungsi lebih lanjutnya, secara pribadi wowcang sendiri tidak mengerti apa tujuan dari pembuatan kartu kuning. Namun, karena banyaknya perusahaan yang memasukkan syarat kartu kuning sebagai pelengkap berkas. Itulah alasan kenapa wowcang membuat kartu kuning atau kartu AK-1.


Prosesnya yang cepat dan gratis yang membuat wowcang sempat tertegun menelan ludah sangking nggak percayanya. Yah maaf-maaf aja ini mah. Bukannya maksud apa-apa. No offense lah pokoknya. Sedari dulu yang urusannya sama lembaga pemerintahan itu pasti urusannya ribet banget. Prosesnya panjang yang kadang membuat hati jengkel, lelah, dan trauma. haha

Kaya contohnya pembuatan SKCK. Di beberapa daerah atau kota lain. Persyaratan pembuatan SKCK itu harus ada surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan, yang dimana untuk mendapatkan surat pengantar kelurahan harus ada surat pengantar dari RT dan surat pengantar dari RW. Kan ribet. Padahal cuma mau buat SKCK yang notabenenya kita nggak pernah melakukan tindakan kriminalitas.

Udah gitu. Ada biaya tambahan dari pembuatan surat pengantar kelurahan pula. Yah emank sih sifatnya sumbangan dan sukarela. Tapi kan kalau nggak ngasih uang kitanya nggak enak. Betul nggak??

Tapi alhamdulillah, sekarang lembaga pemerintahan sudah mulai memperbaiki dan mempersimpel segala urusannya.

Enggak bisa kebayang kalau misalnya kita cuma punya waktu deadline 1 hari buat pembuatan SKCK atau kartu kuning dan harus ngurus-ngurus ke RT, RW, dan segala macamnya. Yah bisa-bisa kita menyerah duluan sebelum berperang. Heheh

Peroses maupun persyaratan pembuatan kartu kuning sekarang mudah, cepat, dan simpel. Anda hanya membutuhkan :

Fotokopi Ijazah Terakhir 1 lembar

Fotokopi KTP 1 lembar

Dan foto 3*4 2 lembar (saya malah cuma 1 lembar, karena satu lembarnya lagi fotonya luntur)

3 persyaratan di atas wajib anda bawa ke disnaker tempat anda tinggal. Bagi yang tinggal di Kota orang. Maka, anda akan membutuhkan surat peengantar domisili dari kelurahan atau kecamatan Kota asal tempat tinggal anda.

Setelah persyaratan semuanya lengkap. Anda tinggal berangkat menuju Disnaker. Sesampainya disana. Silahkan anda cari bagian penerbitan Kartu kuning atau kartu AK-1. Masuk dan berikan kepada bapak-bapak pengurus disana. Nantinya anda akan diminta untuk mengisi biodata. Enggak banyak pertanyaannya, yah 2 menit nulis selesailah.

Setelah itu, bapak pengurus akan print kartu AK-1 anda. dan selesai. Anda pun bisa berpamitan. Jangan lupa bilang terima kasih yah.

Ouh iyah satu lagi. Jika anda dimintai uang. Itu berarti pungli yah. Karena pemerintah sudah woro-woro atau memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa pembuatan kartu kuning atau kartu AK-1 tidak dipungut biaya. Atau dengan kata lain Gratis.

Satu lagi, kartu AK-1 sekarang lebih cocok bila disebut sebagai kartu putih. Karena desain warna kuning dulu telah dialihkan menjadi warna putih.

Cukup demikian artikel dari kami hari ini. Semoga bermanfaat. Jangan lupa like FP kami. Terimakasih telah mampir di Blog sederhana kami. Akhir kata Wassalamualaikum.


Sibayukun
Sibayukun Pria mochi yang suka bergalau, suka ngemil, suka ngedekem di kamar, suka ngegambar, suka melamun, dan kadang cheesy. Hahahah

Posting Komentar untuk "Mudahnya Pembuatan Kartu Kuning"