Bobroknya Perkoperasian
Daftar Isi
"Hehehe ✌".. Entah kenapa Senin pagi nan Cerah terbatuk-batuk ini hati gue justru tergerak buat nulis tema ini karena sudah terlalu lama dipendam dalam hati. wkwk 😅
Gue mau cerita tentang pengalaman gue berususan dengan Koperasi di tempat gue tinggal. Jadi ini gue tulis sebagai ajang berbagi pengalaman aja.. Meskipun nanti didalamnya banyak curcolan yang terselubung 😅 wkwk.
Intermezzo dulu seperti biasa..
Lembaga Koperasi yang gue ikuti adalah Koperasi Tua yang berdiri sejak 1979. Berada di bawah nama Kesejahteraan Karyawan Perusahaan Baja terbesar di Indonesia tentunya kepercayaan gue saat awal mendaftar sama sekali nggak pernah ragu. Ditambah yang gue tahu dari yang sudah-sudah termasuk Bapak gue sendiri. Beliau terbantu banyak oleh mereka. That is why gue berpikir "Why Not" gitu kan.
Sebenarnya anggota Koperasi ini hanya diperuntukan bagi karyawan Perusahaan itu saja.. Alasan kenapa gue bisa mendaftar tak lain tak bukan karena kepemilikan Saham 20 persen perusahaan tersebut di tempat gue bekerja.
Jadi, kemarin Tahun 2016 gue dan rekan kerja yang lain secara serentak mendaftar keanggotaan.
Menurut UU no. 25 tahun 1992 Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan Ekonomi Kerakyatan yang berasas Kekeluargaan.
Sengaja gue garis bawahi karena 2 pokok itulah yang menjadi dasar Landasan Perkoperasian Indonesia yang sudah 3 tahun terakhir ini nggak gue rasakan.
Sebagai Anggota, terdapat 2 tipe simpanan. Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan Wajib adalah simpanan yang tiap anggota wajib disetorkan setiap bulannya. Nilainya tetap, mengacu kepada peraturan koperasi yang disahkan oleh pengurus. Simpanan wajib ini akan dapat diambil saat anggota mengundurkan diri dari keanggotaan. Saat awal gue mendaftar. Simpanan Wajib per bulan besarnya 75 ribu,. Kemudian Tahun 2020 naik ke 100 ribu, dan naik kembali menjadi 200 ribu di 2022.
Sedangkan Simpanan Sukarela bentuknya seperti uang tabungan kita di bank-bank konvensional. Bisa di setor tiap bulan berapapun jumlahnya, dan bisa diambil kapan saja oleh anggota. Untuk koperasi yang gue ikuti, peraturan pengambilannya adalah sehari maksimal 5 juta rupiah.
Sebenarnya di koperasi yang gue ikuti terdapat satu program simpanan lagi. Yaitu Simpanan Berjangka. Simpanan jenis ini bentuknya investasi. Pihak koperasi sendiri menawarkan margin di atas deposito bank tiap tahunnya. Karena usaha yang dijalankan Koperasi ini memang cukup banyak. Hanya saja gue sama sekali nggak tertarik karena niat awal hanya ingin menabung saja.
FYI sejak tahun 1979 hingga sekarang mereka berhasil mengelola pusat UMKM masyarakat sekitar dalam bentuk ruko yang disewakan, kemudian mereka juga mendirikan Minimarket untuk belanja bulanan para anggota, Toko Roti yang sampai sekarang masih eksis, Restaurant, dan pengadaan Elektronik, pengadaan alat-alat kantor, hingga pengadaan mobil jemputan. All wrapped di satu area dengan luas mencapai kurang lebih dari 3 hektare.
Ditambah mereka dulu sering mengadakan event yang tentunya menjadi daya tarik warga khususnya anak-anak muda untuk menghabiskan waktu di sana.. Apalagi area mereka cukup strategis dekat dengan kawasan Car Free Day yang diagendakan setiap Hari Minggu.
Atas dasar record yang bagus itulah, gue nggak pernah ragu sama sekali dengan mereka.
***
Pada saat awal gue bekerja. Selain simpanan wajib yang gue setor. Bisa dibilang gue cukup buas mengikuti Simpanan Sukarela di koperasi tersebut. Sebulan gue bisa saving hingga 2 sampai 3 juta di sana. Jarang gue ambil juga kecuali memang butuh.. Niat gue adalah gue punya dana krusial semisal sewaktu-waktu butuh. Jadi, gue gencar nabung disana hingga angkanya gue rasa cukup.
My Bad juga 🥲, pas awal-awal gue lebih gencar buat ngisi tabungan di Koperasi ketimbang tabungan di Bank.
FYI lagi, di koperasi ada yang namanya SHU atau Sisa Hasil Usaha. Bisa dibilang SHU ini adalah profit tahunan mereka yang di bagikan per persentase kepada seluruh anggota. Jika kita memiliki banyak tabungan dan transaksi di toko-toko mereka. Nilai SHU yang akan kita terima akan semakin besar. Dan ini juga jadi salah satu daya tarik yang gue suka.
Dan satu lagi. Mereka juga menerima Program Simpan Pinjam dengan bunga rata-rata jauh di bawah bank dengan tenor hingga 2 tahun. Gue nggak pernah ikutan program Simpan Pinjam ini. Tapi gue tahu nominal bunga tahunannya bisa dibilang memang kecil. Jika Bank mematok bisa sampai 12 persen per tahun. Koperasi ini hanya setengahnya (Data 2018).
Namun, semua tenggelam ketika akhir 2019 datang.
Gue sebenarnya bukan tipe anggota yang sering bolak-balik ke koperasi. Mungkin masih hitungan jari per 6 bulan sekali-dua kali. Biasanya gue kesana kalau mau mengubah atau mengambil Simpanan Sukarela gue..
Gue nggak tahu apa yang terjadi. Tapi akhir Tahun 2019 gue dikabari salah satu rekan kerja gue kalau Koperasi tersebut ada isu "Mau Bangkrut". Gue yang orangnya mageran plus sulit percaya sama isu-isu selepe kaya gitu. Tentu nggak mau ambil pusing 🫣.
Hanya saja memang sewaktu gue kesana lagi untuk mengambil uang sukarela. Gue menemukan adanya kejanggalan. Dimana pengambilan Simpanan Sukarela nominalnya berubah menjadi maksimal 1 juta perhari.
Kemudian hanya selang beberapa hari menjadi 1 juta per 3 hari sekali.. Di saat inilah gue mulai kelabakan... Gue berniat buat mengambil Semua simpanan sukarela gue secara bertahap karena khawatir. Namun naas, peraturan terus diubah tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Dari yang 3 hari sekali. Pengambilan menjadi dibatasi per kuota. Dari yang 200 orang, menjadi 100 orang, kemudian menjadi 50 orang per MINGGU. Dan Lebih naasnya lagi gue selalu kalah cepat dibanding anggota koperasi yang lain..
Gue hanya berhasil mendapatkan 3 juta dari simpanan sukarela yang selama ini gue tabung.
Hingga akhirnya pertengahan tahun 2020. Dimana Dunia dikejutkan oleh Covid. Pengambilan simpanan sukarela dihentikan hingga waktu yang belum jelas bahkan sampai sekarang atas dasar "Pelarangan Kumpul-kumpul di dalam ruangan tertutup..." Di saat itulah anggota yang lain mulai panik, ada yang berpikir kalau itu hanya alibi mereka yang memanfaatkan situasi.
Disaat Covid mulai melandai, gue sering bolak-balik kesana untuk menanyakan kapan simpanan sukarela bisa diambil lagi. Namun Jawaban yang sama yang selalu gue dapat.. "Nggak tahu" dengan nada khas ketus petugas seakan nggak ada hal yang terjadi. Bahkan gue pernah ditarik oleh satpam keluar akibat gue nyeletuk kalimat "Uangnya kemana, Pak? nggak di korupsi kan??"...
Di bulan berikutnya, gue pun akhirnya memutuskan untuk bergabung ke Perkumpulan Para anggota yang menuntut uangnya dikembalikan. Beberapa rekan kerja gue mulai memutuskan untuk berhenti menjadi anggota. Fakta yang gue terima dari mereka adalah Simpanan Wajib yang sudah mereka bayarkan akan dikembalikan beberapa tahun setelahnya. Bahkan ada yang menunggu hingga tahun 2030 dan itupun belum pasti. Fantastis bukan 🥳??
Fakta mengejutkan lainnya adalah nggak hanya berefek pada Simpanan Wajib dan Sukarela saja. Melainkan Simpanan Berjangka turut terkena imbasnya... Bahkan lebih sedihnya lagi. Para Pensiunan ada yang menaruh uang pensiunan mereka di koperasi tersebut. Bahkan nilainya ada yang mencapai 400 juta...
Agak sedih sebenarnya melihat mereka yang kesulitan di masa pensiun tanpa uang pensiun terlebih saat itu Covid. I mean, uang yang seharusnya mereka nikmatin setelah berkerja selama bertahun-tahun harus tertahan di koperasi tanpa kejelasan.
Berbagai cara sudah kita lakukan. Mulai dari yang berasas kekeluargaan yaitu Mediasi, kemudian Kepolisian, DPRD hingga Pengadilan Pusat. Hasilnya pun sama NIHIL. Ketika kita meminta kejelasan data dimana aliran uang, para pengurus terus berdalih bahwa itu berada di aliran dana pengurus sebelumnya.
"Lah, emang sebelum serah-terima, nggak ada penjelasannya??"
Ada yang bilang uangnya habis karena gagal Invest, terus ditambah Rush Money, covid dan bla-bla-bla yang gue sendiri sebenarnya nggak habis pikir. Bagaimana bisa uang simpanan Jangka Pendek di investasikan di instrumen yang nggak jelas. Apalagi ini kan kita titipkan sebagai Simpanan bukan sebagai investasi. Mungkin yang simpanan berjangka bisa jadi karena memang jelas di keterangan dituliskan akan diinvestasikan.
"Lah, kalau Simpanan Sukarela?? bagaimana bisa dananya tercampur..." 🤔
Bahkan di perkumpulan para anggota pun mulai terlihat kubu-kubu yang mementingkan diri sendiri. Dimana ada yang berpendapat kalau Simpanan Berjangka harus yang lebih diutamakan ketimbang Simpanan Sukarela.
Dari sinilah muncul banyak polemik. Satu sisi ada yang menyalahkan para pensiunan yang dengan gampangnya mengivestasikan uang pensiun secara keseluruhan di koperasi. Satu sisi lagi menekan bentuk kemanusiaan dimana Para Pensiunan yang sudah sepuh harus membiayai kehidupan selanjutnya tanpa memiliki pekerjaan.
Jujur, gue sendiri lihatnya agak miris dan sedih. Nggak jarang perasaan mereka masuk ke kepala gue yang bisa hampir tiap malam gue pikirin. Karena memang semiris itu. Bahkan ada yang sampai terlibat hutang, ada yang sampai meninggal tanpa mencicipi uang pensiunanya. Sedangkan kepengurusan koperasi yang saat ini lebih tak mau ambil pusing.
Gue sendiri mulai berada di titik jenuh... Mulai menarik diri dari perkumpulan para anggota karena jujur gue sudah nggak mampu lagi, usaha yang kita lakukan hanya seperti masuk kuping kanan keluar kuping kiri. Saat gue mau keluar dari keanggotaan. Mereka menginfokan bahwa Uang gue yang berjumlah 40++ akan dibayarkan Tahun 2035 bahkan bisa lebih panjang.
Total keseluruhan Dana tertahan di koperasi tersebut berjumlah hampir 94 Miliar. Kabar terbaru per Juli 2022. Mereka kabarnya telah mengembalikan Dana Simpanan Berjangka sebesar 32,3 Miliar atau tidak sampai setengahnya. Fakta yang gue terima adalah Dana Simpanan Berjangka hanya dikembalikan 75 persen saja. Sedangkan Simpanan Sukarela belum ada kabar lagi..
Sekian cerita gue tentang pengalaman pahit menjadi anggota Koperasi sekalipun mereka sudah mengantongi perizinan dari pemerintah setempat. Yang gue pelajari bahwa Nggak ada perlindungan sama sekali untuk para anggotanya. Bahkan setelah ditelusuri, ternyata sebanyak 70% Koperasi-koperasi Di Indonesia bermasalah. Tentu ini merupakan PR bagi Kementrian Koperasi dan UKM. Apalagi perundang-undangan perkoperasian di Indonesia sangat lemah pada titik pengawasan. Karena Koperasi tidak masuk dalam kategori Lembaga Keuangan seperti bank-bank di Indonesia yang diawasi oleh OJK. Padahal pada praktiknya, yang dihimpun Koperasi adalah dalam bentuk Uang.
Seandainya dalam peraturan dan praktiknya jelas. Koperasi bisa saja menjadi jalan keluar untuk membantu perekonomian masyarakat sekitar. Namun Naas kenyataannya yang didapat adalah "sungguh Bobrok Perkoperasian Indonesia.."
FIN.
Mungkin memang harus dibikin variasi gitu kali, ya. Seperti kata mbah Warren (yang entah bener entah tidak, aku mah sotoy aja huehehe), "Jangan meletakkan telur-telurmu dalam satu keranjang saja."
Semoga uangnya segera kembali ya, mas Bayu :(
jadinya uang yang disimpen dalam bentuk simpanan sukarela dipinjemin ke orang lain tapi banyak yang gagal bayar
akhirnya pas mau diambil ya gitu deh seperti kasusnya mas bayu
aku cuma percaya koperasi pas sekolah dulu, pas SMP atau SMA, tiap tahun suruh bayar si simpanan pokok wajib tapi pas SHU dikasih voucher buat dijajanin di kopsis hahhaha mayan
apalagi pas lulus dikembaliin uangnya mayan juga buat main sama beli baju
semoga uangnya kembali ya mas
sekarang ada aja berita dari Koperasi, kayak yang mau bangkut, pinjaman juga dibatasi.
dan herannya di Jember, ada beberapa koperasi yang masih beroperasi
........
hm, aku jujur nggak begitu paham perihal perkoperasian karena pernah denger kalo cukup riskan jadi nggak pernah tertarik juga. nggak tega sama orang2 yang sampe anruh uang pensiunan, trus ada yang kelilit utang 😭
mas Bay yang sabar semoga segera terselesaikan masalah ini
Jadi, tenang ya, Bayu dan teman-teman di sini yang baca... Gak semua koperasi sejelek itu kok, tapi tetap hati-hati dalam memilih koperasi ya kalau ingin jadi anggota koperasi...
Semoga diganti dengan yg jauh lebih baik ya bay. Kasian banget yg pensiunan sih. Masa tua tapi malah Diksh cobaan begitu . Pelajaran juga buat kita, ga ada satupun investasi yg aman sebenernya. Tapi setidaknya pilih yg paliiiing kecil resikonya. Dan jgn semua ditaro dalam 1 tempat..
setauku tuh koperasi ini diawasi sama Bank Indonesia Bayu, karena selaku lembaga sistem pembayaran bukan bank gitu.... Tapi memang kalo koperasi tersebut tidak ada lembaga yang menjamin sebagai pengawasnya, risikonya lebih tinggi sih.
Setuju kata kak Fanny dan kak Hicha, naro uang jangan dalam satu tempat, tapi sebar-sebar hehe